Gerbong Berita Dunia - Seorang warga Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, RH (50) ditangkap Aparat Polres Metro Bekasi Kota karena memukul seekor kucing sampai tewas. Polisi menangani kasus ini setelah ada laporan dari pecinta hewan yaitu Animal Defenders.AGEN DOMINO
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Arman mengatakan, tersangka tidak ditahan karena pasal yang disangkakan masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Pasal 302 KUHP itu ancaman sembilan bulan penjara (tipiring), tidak bisa ditahan," kata Arman di Bekasi, Selasa (18/2).
AGEN POKER ONLINE
Kasus ini menjadi perhatian Animal Defenders karena peristiwa pemukulan terhadap seekor kucing di wilayah Rawalumbu terekam CCTV. Video pemukulan kucing sampai tewas itu kemudian viral di media sosial.
Menurut pelapor, Doni Herdaru Tora peristiwa pemukulan terjadi pada 5 Februari lalu, video disebarkan ke media sosial delapan hari kemudian. Pemilik kucing adalah tetangga tersangka berinisial RH.
"Dipukul di bagian kepala," kata Doni.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku awalnya mendatangi kucing yang berada di pinggir jalan. Kucing itu tampak santai di atas bangku beton pendek. Pelaku lantas mengambil gagang sapu dan memukulnya sekali.
Spontan kucing tersebut terjatuh dan kejang-kejang lalu tewas. Oleh pemiliknya, kucing kemudian dikubur. Untuk memastikan penyebab kematian kucing, pihaknya akan melakukan autopsi bangkai kucing tersebut.
"Katanya dia kesal, si kucing pup di pot. Tetapi diminta bukti dia enggak bisa," kata dia.
Apapun persoalannya dengan hewan, menurut Doni tak dibenarkan sampai melakukan pembunuhan. Karena itu, pihaknya mewanti-wanti tidak ada yang menganiaya hewan. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar