Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 08 Maret 2020

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar di Kepri

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal Beromzet Rp 1,8 Miliar di Kepri


Gerbong Berita Dunia  -  Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri menindak tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam, Sabtu (7/3). Dalam operasi ini, pihak kepolisian mengamankan 11 dump truk.  AGEN DOMINO

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi tersebut.

"Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita amankan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir," katanya dalam keterangannya, Minggu (8/3).

Dia menjelaskan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakannya. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir.

                        AGEN POKER ONLINE


Hanny menyebut, sebanyak 20 orang yang diamankan dalam kasus ini, yakni 4 orang bertugas sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat, 11 orang sebagai supir lori dan 1 orang penjual makanan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit eskavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang," jelasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pekerja pemilik tambang tanah tersebut adalah Aguan dan Taufik. "Pemilik tambang illegal atas nama Aguan berhasil kami tangkap malam ini pukul 21.00 WIB, tangkap di Coffee Town Mall Botania," ungkapnya.

Salah seorang pekerja, RD mengaku dalam sehari tambang tanah tersebut terjual 280 hingga 400 Lori perhari nya. 1 lori tanah yang telah dicuci menjadi pasir dihargai sebesar Rp 150.000.

"Perharinya beromzet Rp 42 juta hingga senilai Rp 60 juta, kalau satu bulan lebih bisa mencapai Rp 1,8 miliar," sebutnya.

Selain itu, Hanny menegaskan, dalam kasus ini pihak pengelola sendiri tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penambangan. "Penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman