Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 24 Februari 2020

Polisi Gerebek Pabrik Obat Kuat Ilegal di Surbaya

   (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)


Gerbong Berita Dunia  -  Kepolisian Derah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, yang dilakukan pada hari Senin (24/2/2020). AGEN DOMINO

Penggerebekan rumah produksi jamu ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur di kawasan Babatan Pilang, Surabaya. Dalam penggerebekan itu seorang pemilik dan dua karyawanya turut diamankan.

Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan dari penggerebekan itu telah ditetapkan satu orang berinisial C sebagai tersangka yang tak lain pemilik rumah serta pengusaha jamu obat kuat ilegal tersebut dan 2 karyawannya.

Kepada petugas kepolisian, tersangka C mengatakan bahwa dirinya sudah memproduksi jamu ilegal tersebut selama 2 tahun.

                   AGEN POKER ONLINE


Kombes Pol Cornelis mengungkapkan tersangka pernah menjadi peracik jamu di Jawa Tengah. keahliannya tersebut yang dimanfaatkan untuk meracik jamu kuat ilegal tersebut. Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan intim.

Kombes Pol Cornelius mengtakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas kepolisian terkait dengan gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang melakukan produksi dan pengedaran jamu kuat itu tidak mempunyai izin sehingga obat kuat itu dianggap ilegal oleh polisi. Terutama pada penggunaan sildenefill yang dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

Dalam melakukan proses pembuatan jamu kuatnya, tersangka dibantu oleh dua karyawannya. Peredaran jamu kuat miliknya ini sudah cukup luas di wilayah Jawa Timur. Dalam satu bulan, tersangka bisa meraup keuntungan sebanyak Rp 10 juta hingga 15 juta rupiah.

Jamu kuat tersebut dikemas dalam satu kardus, dimana satu kardus berisikan 30 kotak jamu kuat dan dihargai Rp 3 juta rupiah dengan menggunakan label sendiri. Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra.

Dari hasil penggrebekan rumah tersangka, petugas kepolisian menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku seberat 5 kilogram beserta alat produksinya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.  AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman