Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 24 Februari 2020

Kepala Sekolah Tega Cabuli Muridnya dari Kelas 6 SD Sampai SMA

Siswi di Bali, Dicabuli Kepala Sekolah Sejak Kelas 6 SD hingga SMA


Gerbong Berita Dunia  -  Polres Badung Bali tangkap seorang berinisial WS (43) yang bekerja sebagai Kepala Sekolah. WS ditangkap oleh Polres Badung Bali karena telah mencabuli IAM (16) siswinya sendiri. AGEN DOMINO

Pencabulan itu terjadi si salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban bersekolah. Perilaku bejat tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020, dimana korban sudah kelas  1 SMA.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa, mengatkan setelah di periksan dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan WS menjadi tersangka dan langsung kami terbitkan penahanan.

               AGEN POKER ONLINE


Kronologi kejadian tersebut berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru di sekolah korban dan memberitahukan korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya ayah korban menanyai kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.

Kemudian korban menerangkan bahwa dirinya dicabuli sejak masih kelas 6 SD sekitar bulan Juli 2016 dengan dibujuk oleh tersangka agar mau berhubungn badan dengannya. Sehingga korban mau di ajak berhubungan badan dengan tersangka yang saat itu bertempat di dalam ruang Kepala Sekolah.

Selanjutnya tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungn badan beberapa kali diantaranya bertempat di ruangan tempat les tersangka, dan juga di kamar rumahnya di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dan juga beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara, Badung.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Badung. Dan pada hari Sabut (22/2) pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka yang berada di kawasan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

Dari hasil introgasi berdasarkan barang bukti lainnya, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak sekitar bulan Juli 2016 hingga sekitar bulan Januari 2020. Pada aksinya itu tersangka tidak mengingat sudah berapa kali melakukan pencabulan terhadap siswinya itu.

Tersangka harus menanggung jawab perbuatannya dengan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mnimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman