Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 08 Februari 2020

1 DPO 13 Tersangka Lainnya Berhasil di Tangkap Dengan Kasus Ganja Sintetis

13 Tersangka Diringkus Terkait Ganja Sintetis, 1 Masih DPO


Gerbong Berita Dunia  -  Petugas kepolisian terus melakukan pengejaran kepada sindikat yang berkaitan dengan ganja sintetis yang berpusat di Surabaya. Total dari sindikat tersebut 14 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. AGEN DOMINO

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dari 14 total orang yang di jadikan tersangka, 13 diantaranya sudah berhasil di tangkap. Penangkapan ke 13 tersangka tersebut ditangkap di berbagai wilayah.

"Penggerebekan di Surabaya menjadi terakhir dengan barang bukti ganja sintetis dengan berat 28 kilogram. Sejak 27 Januari lalu ada 6 TKP dan 13 tersangka berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian, namun 1 orang tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)." jelas Kombes Yusri Yunus.

               AGEN POKER ONLINE


Pada tanggal 27 Januari 2020 pihak kepolisian menangkap tersangka RS di Jakarta Barat, selanjutnya tersangka FH dan FD ditangkap disebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dihari yang sama petugas lanjut menangkap NT dan FW di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2020, petugas menangkap kembali tersangka PRY di Jalan Manggis, Bekasi. Informasi yang di dapat dari PRY, petugas menangkap MA, IL, dan RD di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penangkapan pada tanggal 27 dan 28 Januari 2020, pihaknya menuju ke Surabaya dan mendatangi satu apartemen. Di apartement merupakan tempat tersangka untuk meracik tembakau ganja sintetis atau gorilla, pihaknya mengamankan 28 kilogram ganja sintetis yang siap pakai.

Kombes Yusri Yunus  AGEN DOMINO mengatakan saat di Surabaya pihaknya menangkap MT, RS,RK dan AL, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengetahui tersangka lainnya berinisial L yang juga tinggal di Surabaya.

Terangka L merupakan narapidana Lapas di Jawa Tengah yang ditangkap di Sleman pada 2018 lalu atas kasus yang sama. Tersangka L mengendalikan sindikat tersebut dari balik lapas dengan menyelundupkan ponsel tanpa sepengatahuan pihak lapas.

Sindikat tersebut menjual ganja sintetis melalui media sosial, mulai dari sebuah akun online shop, selanjutnya penyidik kemudian melakukan penelusuran mendalam dan mengarah ke akun reseller di Facebook dan instagram.

Kemudian calon pembeli yang lolos verivikasi identitas akan diminta berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat line.

"Melalui jejaring sosial, pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan pihak media sosial instagram, facebook, dan pihak line untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut." jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman