Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 25 Januari 2020

Hemat 21 Juta, 43 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2020

43 Narapidana Dapat Remisi Khusus Imlek 2020


Gerbong Berita Dunia  -  Khusus Hari Raya Imlek 2020, Kementrian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 43 narapidana pemeluk agama konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami menegaskan remisi khusus diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana. AGEN DOMINO

Dalam keterangan tertulis, Sri Puguh Budi Utami mengatakan dengan syarat mereka sudah mengikuti program pembinaan dan tenu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedispilinan. yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.

Sebanyak 42 narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Narapidana yang mendapatkan remisi antara lain 10 orang menerima pengurangan tahanan 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima 1 bulan 15 hari serta 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

                  AGEN POKER ONLINE


"Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II (remisi khusus II) atau langsung bebas." ungkap Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami.

Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumhan) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 narapidana.

Sementara itu, narapidana penerima remisi lainnya tersebar diberbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengatakan dengan pemberian remisi khusus kepada 43 narapidana, Kemenkum Ham menghemat biaya hingga Rp 21 juta. Dengan anggaran biaya makan sebesar Rp 21.930.000 dengan biaya makan perhri rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang.

Yunaedi mengatakan, usulan pemberian remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan adanya remisi online melalui online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), karena menurut Yunaedi perosesnya menjadi lebih cepat, murah dan akurat.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman