Gerbong Berita Dunia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut V, terdakwa dalam kasus video asusila 'Vina Garut' selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (5/3). AGEN DOMINO
kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma mengatakan tuntutan kepada V lebih tinggi 1 tahun dibanding dua terdakwa lainnya, D dan W. "V ini tidak kooperatif selama persidangan. Kalau D dan W kooperatif," kata Dapot kepada wartawan usai persidangan.
Selama persidangan, Dapot menyebut bahwa V memang selalu mengelak perbuatannya meski fakta yang dimiliki JPU, dia melakukan hal tersebut lebih dari satu kali.
"Tuntutan dari kami kepada V yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," sebutnya.
Untuk terdakwa D dan W, diakui Dapot, JPU memang menuntut lebih ringan, yaitu hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan karena keduanya mengaku perbuatan dan kooperatif selama memberikan keterangan di persidangan.
Dapot mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh D dan W tidak seperti V yang banyak mengelak dan berbelit-belit.
"Kedua terdakwa sangat membantu ketika memberikan keterangan, sehingga sikap tersebut membuat hukuman terhadap D dan W bisa lebih ringan. Secara umum ketiga terdakwa dinilai para jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam undang-undang pornografi Pasal 4 ayat 1," ungkapnya.
Dalam persidangan, V mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar