Gerbong Berita Dunia - Lima calo emas yang biasa membeli emas di kawasan Garut Kota, Kabupaten Garut ditangkap polisi. Kelimanya diduga menjadi penadah emas hasil curian. AGEN DOMINO
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji menyebut bahwa penangkapan kelimanya merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Mereka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya," kata Wahyono kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ia menyebut kelima orang yang ditangkap berinisial MH (62), IB (35), SU (49), DR (49) dan MS (46). Mereka diamankan setelah polisi mendapat keterangan dari pelaku pencurian.
AGEN POKER ONLINE
"Jadi para pelaku ini tidak tahu namanya saat kita tangkap, sehingga kita ajak jalan-jalan ke beberapa tempat. Di tempat-tempat itu diketahuilah mereka yang kita tangkap hari ini karena para pelaku ini mengenal wajahnya," katanya.
Kelima penadah mengakui pernah membeli emas dari para pelaku. Namun alasan mereka mau membeli karena tersangka mengaku bahwa emas yang dijual merupakan warisan dari orang tua.
Meski demikian, Aji menyebut bahwa setiap barang berharga yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seharusnya tidak begitu saja dibeli.
"Karena patut diduga barang tersebut hasil curian. Jadi jangan asal beli begitu saja," sebutnya.
Emas curian yang dibeli kelima calo harganya jauh di bawah rata-rata harga pasaran. Emas-emas tersebut kemudian dijual lagi ke bandar.
"Kita terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya, atau kalau barang itu oleh bandar sudah dijual lagi ke toko akan kita kejar juga," ungkapnya.
Kelima calo dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar