Gerbong Berita Dunia - Berawal dari sebuah laporan masyarakat mengenai praktik pembuatan kosmetik ilegal, polisi melalui Subdit Ditresnarkoba yang di pimpin AKBP Herry Affandy menindaklanjuti laporan tersebut. AGEN DOMINO
Direktora Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal rumahan. Kosmetik hasil produkri rumahan itu dijual dengan cara daring yang memiliki keuntungan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareamon mengatakan penggerebekan kosmetik rumahan tersebut dilakukan petugas di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
AGEN POKER ONLINE
Saat dilakukan penggrebelkan sang pemilik rumah bernama Erna Christina tidak bisa menunjukan izin produksi dan edar kosmetik yang dibuatnya. Produksi kkosmetiknya diduga tidak memenuhi standar mutu yang sesuai dengan persyaratan keamanan.
:Kosmetik yang diproduksinya tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar." jelas Kombes Pol Enggar Pareamon.
Berdasarkan pengakuan tersanga, bisnis kosmetik itu sudah berlangsung paa pertengahan tahun 2019. Dalam produksi kosmetiknya, memiliki enam karyawan dan kerap menjual produknya dengan sistem daring, atau melalui media sosial dan juga aplikasi e-commerce.
Pada produksi kosmetik olahan sendiri dengan cara memasukkan beberapa bahan baku ke dalam botol kemasan, lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak print di komputer.
Beberapa produk buatannya adalah sabun batang, cream siang, dan cream malam, campuran masker, hand body, shampo, conditioner, dan creambath.
Hasil dari penggrebekan tersangka, petugas mendapatkan puluhan botol dan jeriken bahan baku produksi. diantaranya satu buah tong berisi cream botol putih sebanyak 68 buah, satu tong berisi cream botol kuning sebanyak 39 buah.
Kemudian satu jeriken warna putih berisi body wash lemon kuning sebanyak 20 liter, satu jeriken warna outih berisi warna lemon sebanyak 20 liter, satu jerikan barisikan shampo mint sebanyak 20 loter, satu jeriken lemon conditioner 20 liter dan satu jeriken shampo strawberry 20 liter.
Pemilik rumah sekaligus pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar