Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 25 Februari 2020

Melarikan Diri, Dua Pencuri Dengan Modus Pecah Kaca di Riau Ditembak Petugas Kepolisian

Melawan Polisi, Dua Pencuri Modus Pecah Kaca di Siak Ditembak


Gerbong Berita Dunia  -  Dua pencuri dengan modus pecah kaca ditembak oleh petugas kepolisian di Kampung Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Petugas kepolisian terpaksa melakukan penembakan terhadap keduanya karena melakukan perlawanan. AGEN DOMINO

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan kedua tersangka ditangkap di kampung halamannya setelah korban Arsyad membuat laporan ke Polsek Kerinci Kanan. Keduanya melawan, mangkanya dilakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.

Kedua tersangka berisial MZ (26) dan IS (30) keduanya merupakan warga Desa Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Seatan, keduanya melakukan pencurian uang milik korban M Arsyad (36), yang merupakan warga Siak.

Dimana kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban baru aaj pulang dari salah satu bank di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dimana kejadian itu terjadi pada hari Rabu (5/2).

                 AGEN POKER ONLINE


Saat itu korban memakirkan kendaraannya di depan Kantor Penghulu Kampung Kerinci Kanan. Saat korban mendatangi mobil, ternyata kaca pintu depan mobil korban pecah dan tas yang berisi uang Rp 65 juta rupiah hilang.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing, dimana tersangka IS memiliki peran untuk memantau lapangan dengan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka MZ sebagai eksekutor pemecah kaca dan bawa uang korban.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti milik korban yang berupa sejumlah busi sepeda motor berguna sebagai pemecah kaca.

Kepada petugas kepolisian, para tersangka mengaku bahwa selama dua bulan terakhir, pihaknya sudah tiga kali melakukan kejahatan yang sama. Aksi kejahatan itu dilakukan di Kampar, Siak, dan di Indragiri.

AKBP Doddy F Sanjaya, mengatakan kedua tersangka MZ dan IS memiliki keseharian berupa pencuri dan hasil curiannya itu tidak untuk dirinya sendiri atau untuk foya-foya, namun hasil curiannya itu diberikan untuk keluarganya.

Atas kejadian ini, AKBP Doddy menghimbau agar masyarakat untuk berhati-hati ketika membawa barang saat meninggalkan kendaraa. karena kejahatan pecah kaca ini tidak hanya dilakukan oleh kedua tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka MZ dan IS dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman