Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 15 Februari 2020

Mahasiswa Jogja Asal Aceh Bawa Sabu 1 KG Dikardus Berisikan Makanan

   Image result for Mahasiswa di Yogya Sembunyikan 1 Kg Sabu Dalam Kardus Berisi Makanan


Gerbong Berita Dunia  -  MI (25) seorang mahasiswa asal Dusun Tgk Said, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten, Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Derah Istimewa Yogyakarta (DIY). AGEN DOMINO

Penangkapan MI oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena memiliki 1.095 gram atau 1 kg lebih sabu yang hendak di edarkan.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan atau penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya transaksi sabu di Kabupaten Sleman. Kemudian mendapatkan informasi tersebut, BNNP melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

           AGEN POKER ONLINE


Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati pergerakan yang mencurigakan dari Iqbal ketika mengunjungi Apartemen Malioboro City di Depok, Sleman dan saat keluar Iqbal keluar dengan membawa 1 buah kardus.

"Tersangka ditangkap pada hari Kamis (13/2) pada pukul 8 malam di Basement Apartemen Malioboro City. Tersangka MI ditangkap saat keluar dari apartemen Malioboro City yang sedang membawa 1 buah dus yang mencurigakan."ungkap Brigjen I Wayan Sugiri.

Saat petugas membuka kardus yang dibawa oleh MI, kardus tersebut berisikan makanan ringan atau snack. Namun dinding-dinging kardus tersebut diketahui berisikan narkoba dengan jenis sabu dengan berat bruto 1.095 gram.

Ketika di amankan di AGEN DOMINO kantor, Iqbal mengaku bahwa dirinya sebagai kurir yang mendapatkan imbalan sebesar Rp 15 juta rupiah untuk sekali mengantar barang haram tersebut. Dari upah yang diterimanya, Iqbal baru menerima sebagian. 

"Saat dilakukan penyelidikan dirinya mengaku diupah sebesar Rp 15 juta, namun baru mendapatkan setengah dari total imbalannya. Iqbal juga mengaku bahawa asal barang tersebut berasal dari Sumatera." ungkap Brigjen Pol I Wayan Sugiri.

"Barang tersebut dari Sumatera, terasngka MI menyebutkan mendapatkan barang itu dari sana (Sumatera). Kedatangan barang haram tersebut masih belum di ungkapkan oleh tersangka."lanjutnya.

Dalam kasusnya, modus yang digunakan tersangka bukanlah modus baru. Terasngka MI diduga pemain lama dalam jaringan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, MI atau Iqbal dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara 20 tahun. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman