Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 12 Februari 2020

Enam orang asing dideportasi karena melakukan penelitian ilegal

Enam orang asing dideportasi karena melakukan penelitian ilegal
Enam orang asing dideportasi karena melakukan penelitian ilegal

Gerbong Berita Dunia - Otoritas imigrasi di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, mendeportasi enam orang berkebangsaan Australia dan Belanda ke negara mereka, Rabu, untuk melakukan penelitian tanpa izin di Distrik Rote Ndao. Agen Poker Keenam warga negara asing itu ditahan oleh tim pengawas asing di desa Oeseli pada 17 Januari 2020 saat membuat rakit, kata kepala Kantor Imigrasi Kupang Sjachril, Rabu malam.

"Mereka berencana menggunakan rakit untuk berlayar dari Pulau Rote ke Darwin, Australia," katanya.

Mereka diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). ZC adalah pelajar Belanda yang saat ini belajar di Australia, katanya.


Mereka ditahan karena melakukan penelitian di bidang arkeologi eksperimental tanpa izin, katanya.

Untuk melakukan penelitian dalam sains dan teknologi, peneliti harus mendapatkan izin dari Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Penelitian dan Inovasi Nasional (Ristek-BRIN), sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Sains dan Teknologi, dia berkata.

"Kantor imigrasi menggunakan wewenangnya sesuai dengan Pasal 75 UU No. 6/2011 tentang Imigrasi untuk mengambil langkah-langkah administrasi imigrasi dalam bentuk deportasi," katanya.

Keenam orang asing itu diterbangkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali dengan menggunakan penerbangan Lion Air dalam perjalanan ke negara mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman