Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 21 Februari 2020

Aksinya Viral, Begal di Bekasi Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap Begal di Bekasi yang Videonya Viral


Gerbong Betita Dunia -  Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua dari tiga tersangka begal yang melakukan aksinya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada hari Kamis (20/2) lalu. Kedya tersangka yang ditangkap berinisial TA alias D (21) dan YR alias I. AGEN DOMINO

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap setelah video begal sadis tersebut viral di media sosial.

"Ketiga tersangka begal itu tidak hanya mengambil sepeda motor milik korban, melainkan barang-barang korban seperti handphone dan juga dompet ikut diambil para kawanan begal sadis tersebut. Aksinya itu juga dilakukan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit." jelasnya.

            AGEN POKER ONLINE


Modus yang digunakan adalah mencari tempat yang sepi dan mengincar korban atau pemotor yang melalui jalan sepi tersebut. Saat kejadian terlihat korban sasarannya yang sendirian mengendarai sepeda motor dan tersangka ini bonceng 3 dalam 1 motor.

Saat mendapatkan korbannya, para tersangka memepet korban dengan mengacungkan celurit kepada korban, sehingga korban terjatuh dari kendaraannya. Selanjutnya motor korban dan barang-barang berharga korban berhasil diambil tersangka dan tersangka lainnya mengancam korban dengan menggunakan celurit.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka ini memiliki peranan masing-masing termasuk tersangka yang masih DPO dengan inisial D. Tersangka TA merupakan dalang di balik aski pembegalan yang terjadi dan menyediakan senjata tajam, serta merencanakan pembegalan tersebut.

Tersangka lainnya yang berinisial YR atau alias I berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor milik korban. Sedangkan tersangka yang DPO berinisial D membawa motor dan memboncengi kedua tersangka YR dan TA dan juga mengancam korban.

"Jadi tersangka TA dibalik semua kejadian tersebut dan menyiapkan sepeda motor serta senjata tajam, YR atau I membawa sepeda motor milik korban saat motor yang dikendarai korban terjadtuh, sedangkan tersangka D hanya memboncengi kedua tersangk." jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka sebuah celurit, sepeda motor serta rekaman CCTV. Yusri mengatakan para tersangka dikenakan pasal 356 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman