Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 05 Februari 2020

8 Tersangka Kaus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Berhasil di Amankan Jatanras Polda Metro Jaya

Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang


Gerbong Berita Dunia  - Setelah melakukan penyidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pembobolan rekening dengan melalui nomor telepon milik wartawan senior, Ilham Bintang.  AGEN DOMINO

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri di Polda Metro Jaya mengatakan delapan orang tersangka yang berhasil diungkap merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial D,H,H,R,T,W,J dan A.

"Kami berhasil mengangap 8 tersangka pembobolan rekening, dimana salah satu tersangka berinial D merupakan otak dari tindak pidanak tersebut. Tersangka D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

             AGEN POKER ONLINE


Tersangka D saat diamankan oleh petugas kepolisian, petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata api berjenis airsoftgun. 

Kombes Yusri mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersanka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah. Selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban.

Sebelumnya pencurian nomor ponsel dan pembobolan rekening miliknya berawal dari penggantian kartu SIM di gerai Indosat yang dilengkapi CCTV. Dari rekaman CCTV menunjukan terjadinya tindak kejahatan.

Diketahui untuk melakukan penggantian kartu SIM baru, gerai operator biasanya akan meminta identitas pemilik termasik KTP. Tersangka dilaporkan mengisi formulir penggantian kartu dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ilham.

Ilham Bintang melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan yaitu 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Dengan nomor register LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan pelapor Ilham dan terlapor masih lidik.

Kombes Yusri mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara 20 tahun. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman