
Gerbong Berita Dunia - Polres Metro Jakarta Selatan mengangkap para tersangka pemerasan dengan senjata tajam atau begal yang terjadi di Warteg Mamoka Bahari, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1) subuh dini hari. AGEN DOMINO
Keempat tersangka yang melakukan perampasan dengan senjata tajam berinisial AF, HW, SB dan PS.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa diketahui tersangka beraksi tiga orang, namun setelah pemeriksaan dilakukan diketahui ternyata tersangka pemerasan tersebut berjumlah empat orang.
AGEN POKER ONLINE
Diketahui tersangka pertama yang ditangkap adalah HW, HW ditangkap di wilayah Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu (25/1) dini hari. Kemudian petugas menangkap tersangka AF dihari Sabtu (25/1) dan terakhir menangkap tersangka SB dan PS di wilayah Bogor hari Minggu (26/1).
Para keempat tersangka mempunyai tugasnya masing-masing, tersnagka HW dan SB bertugas sebagai eksekutor, dan 2 tersangka SF dan PS memiliki tugas sebagai joki serta mengamati situasi tempat kejadian.
Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka SB melakukan perlawanan saat ingin ditangkap, ketika itu petugas kepolisian terpaksa mengeluarkan timah panas yang bersarang di kaki tersangka SB.
Dari keempat tesangka, petugas mengamnkan barang bukti satu buah celurit, dompet korban, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya.
"Sementara motif tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut karena faktor ekonomi, selain itu karena ketergantungan narkoba. Karena petugas menemukan barang bukti sabu pada tersangka HA dan untuk itu masih didalami kasusnya." jekas Kombes Pol Bastoni Purnama.
Keempat tersangka AF, HW, SB dan PS dikenakan pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya. "Aksi tersangka sebelumnya sudah viral dimedia sosial yang memeprlihatkan tiga orang pria tiba-tiba masuk dan menodog korban dengan clurit." tambahnya. AGEN DOMINO




Tidak ada komentar:
Posting Komentar