Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 06 Januari 2020

Jakarta akan melarang kantong plastik sekali pakai pada Juni

Jakarta akan melarang kantong plastik sekali pakai pada Juni
Jakarta akan melarang kantong plastik sekali pakai pada Juni

Gerbong Berita Dunia - Pembeli di Jakarta akan segera tidak dapat Agen Poker membawa barang belanjaan mereka dalam kantong plastik sekali pakai karena pemerintah Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur yang lama ditunggu yang melarang kantong plastik tersebut dari pasar tradisional dan modern mulai Juni tahun ini.

Peraturan ini - Peraturan Gubernur No. 142/2019 tentang penggunaan tas ramah lingkungan - ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember.

“Menurut Pasal 30 peraturan itu, larangan itu akan berlaku enam bulan setelah peraturan itu diberlakukan pada 31 Desember,” kata Kepala Biro Hukum Jakarta Yayan Yuhana kepada The Jakarta Post pada hari Senin.

Peraturan tersebut, salinan yang diperoleh oleh The Jakarta Post, memberlakukan larangan kantong plastik sekali pakai di department store modern, supermarket dan juga pasar tradisional. Selain larangan tersebut, peraturan tersebut juga akan berfungsi sebagai dasar hukum untuk penggunaan tas ramah lingkungan di toko-toko dan pasar.


Menurut peraturan tersebut, tas ramah lingkungan dapat dibuat dari daun, kertas, kain, poliester dan turunannya serta bahan daur ulang. Itu juga harus memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang dan dirancang untuk digunakan beberapa kali sebelum dibuang.

Administrasi mendefinisikan kantong plastik sekali pakai sebagai kantong transparan yang terbuat dari berbagai jenis plastik, termasuk polietilen dan termoplastik.

Peraturan tersebut juga membawa hukuman bagi pusat-pusat perbelanjaan yang ditemukan melanggar larangan, yang berkisar dari peringatan tertulis dan denda untuk mengizinkan penangguhan dan pemutusan hubungan kerja.

Meskipun ada larangan, sejumlah artikel dalam peraturan masih memungkinkan toko untuk menyediakan plastik sekali pakai untuk "mengakomodasi bahan makanan yang belum dibungkus oleh kemasan apa pun." Namun, pengecualian tersebut, tidak akan berlaku jika kemasan ramah lingkungan alternatif sudah tersedia. tersedia.

Rencana untuk mengeluarkan peraturan yang melarang kantung plastik sekali pakai di kota itu telah di pipa sejak awal tahun lalu. Namun, itu ditunda karena Gubernur Anies ingin memasukkan ketentuan tentang bahan pengganti untuk menggantikan kantong plastik dalam rancangan peraturan.

Jakarta akan ditambahkan ke daftar panjang daerah di seluruh negeri yang telah memberlakukan larangan pada kantong plastik sekali pakai. Daftar ini termasuk Banjarmasin Kalimantan Selatan (kota pertama yang melakukannya), Balikpapan Kalimantan Timur dan Denpasar Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman