
Gerbong Nusantara - Polisi menangkap sepasang suami istri asal Kota Madiun yang mengedarkan uang palsu atau upal di Magetan, Jawa Timur. Karena perbuatan yang dilakukan sepasang suami istri itu merugikan dan membuah reash masyarakat. AGEN DOMINO
Kedua pasang suami istri yang ditangkap Polres Magetan dengan kasus pengedaran uang palsu bernama Mispandi (48) dan istrinya Dewi (46), keduanya merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan dengan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu yang diedarkan keduanya.
AGEN POKER ONLINE
Modus yang digunakan keduanya adalah membelanjakan uang palsu tersbut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang berada di Desa Banyudono, Ngariboyo, Magetan.
AKBP Festo mengatakan agar aksinya lancar, para tersangka beraksi pada pagi hari dan malam hari, sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya. Selanjutnya, hasil barang blanjaan seperti rokok ataupun sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.
"Terasangka mengaku mendapatkan yang palsu tersebut dari seseorang, dimana satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 mereka beli dengan harga Rp 10.000." jelas AKBP Festo.
Dalam kasus penangkapan pasangan suami istri pengedar uang palsu tersebut terus mengembangkan kasus peredaran yang palsu lebih lanjut termasuk menungkap pemasok uang palstu tersebut.
AKBP Festo menghimbay kepada warga Kabupaten Magetan, terlebih para pedagan agar berhati-hati dalam melakukan bertransaksi. Jika menerima lembaran uang kertas mencurigakan yang diduga palsu, segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Akibat perbuatannya, pasangan suami itrsi tersebut dikenakan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. AGEN DOMINO




Tidak ada komentar:
Posting Komentar