Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 28 Januari 2020

Bongkar Porstitusi di Apartemen Depok, Polisi Amankan 3 Orang Remaja




Seputar Nusantara  -  3 Orang remaja di Depok menjadi tersngka ataas kasus prostitusi gadis dibawah umur di salah sati apartemen didaeral Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok. AGEN DOMINO

Kapolres Metro Depok, Kombes Aziz Andriansyah mengatakan ketiga tersangka berinisial MPR (19), BS (17), AR (17). Sebelumnya ketiga remaja tersebut menjadi saksi, namun hasil penyelidikan yang diungkap statusnya naik menjadi tersangka.\

Kombes Aziz mengatakan hasil pemeriksaan dan penyeldikan yang dilakukan oleh anggota Unit PPA Polres menyatakan ketika perlaku ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus prostitusi yang berhasil diungkap bermula dari adanya laporan anak yang hilang. Salah seorang keluarga korban melaporkan kehilangan putrinya ke Mapolres dan setelah di dalami korban sedang berada di Apartemen Saladin yang berjarak 300 meter dari Polres.

                   AGEN POKER ONLINE


Saat mengetahui informasi tersebut, Tim Srikandi Polres Metro Depok yang dipimpin oleh Kanit  PPA Iptu Isa dengan cepat menuju lokasi yang sudah diketahui dan berhasil mengamankan para korban berserte ketiga tersangka.

Hasil pengakuan dari ketiga tersangka, para korban yang dijadikan korban prostitusi rata-rata masih dibawah umur untuk ditawarkan dengan menggunakan aplikasi online. Para wanita menjadi korban pelaku ialah AP (16) dan ZF (16).

"Para korban yang berinisial AP dan ZF ditawarkan mulai dari Rp 450.000 hingga Ro 1.000.000 dalam sekali kencan. Harga tersebut sudah termasuk dengan sewa kamar apartmen sekali kencan."jelasnya. AGEN DOMINO

Para tersangka yang masih remaja ini mencari korban dengan cara berkenalan melalui sosial media Facebook dan diiming-imingi jalan-jalan, namun kenyataannya sang korban dibawa kesebuah kamar apartemen untuk di jadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Jadi ini berawal dari seorang ibu yang melaporkan putrinya yang hilang sejak 2 Januari lalu, namun baru dilaporkan hilang sejak 25 Januari 20020. Dan saat didalami ada perbuatan tindak pidana tentang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual." tersang Kombes Aziz.

Ketiganya dikenakan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo UU No 21 Tahun 2017 tentang perdagangan manusian dengan ancaman pidana diatas 20 tahun penjara. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman