Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 15 Januari 2020

Bank Sentral membersihkan operasi WeChat Pay untuk Indonesia

Bank Sentral membersihkan operasi WeChat Pay untuk Indonesia

Gerbong Berita Dunia - Bank Indonesia akhirnya menyetujui Agen Poker pengoperasian salah satu platform pembayaran elektronik paling populer di China, WeChat Pay, di Indonesia. Aplikasi pembayaran, yang menggunakan sistem kode respons cepat (QR), telah dihapus untuk beroperasi di Indonesia setelah mencapai kesepakatan kemitraan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sistem pembayaran mereka akan mengikuti Kode Respon Cepat Standar Indonesia (QRIS).

"Kami memiliki perjanjian yang ditandatangani antara Bank Kategori BUKU IV (CIMB Niaga) dan WeChat mengenai metode pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Sentral Indonesia, Sugeng kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Bank BUKU IV berarti bahwa bank tersebut termasuk dalam kategori IV bank umum berdasarkan daftar Kegiatan Usaha (BUKU).

Sebelum menerima izin dari Bank Sentral, WeChat Pay sebelumnya telah beroperasi di Bali dan telah berhasil menarik wisatawan Tiongkok untuk menggunakan platform pembayaran mereka dalam kegiatan mereka di Pulau tersebut.

Bank Sentral, bersama dengan pemerintah provinsi Bali, telah mengambil tindakan terhadap pengecer yang memfasilitasi operasi WeChat Pay di Indonesia, karena belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan.


WeChat Pay, sebagai penyedia layanan pembayaran luar negeri, harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Penerapan Standar Kode Respon Cepat Nasional untuk Pembayaran.

Dalam PADG, disebutkan bahwa mereka harus menjalin kerja sama dengan bank kategori BUKU IV agar terdaftar sebagai penyedia layanan pembayaran domestik.

"Pasal 18 dan 19 menegaskan bahwa transaksi pembayaran QR Code menggunakan sumber yang didanai dan / atau instrumen pembayaran yang dikeluarkan di luar wilayah Republik Indonesia harus dilakukan bekerja sama dengan bank BUKU IV," katanya.

Bank BUKU IV yang bekerja sama dengan penyedia layanan pembayaran asing akan memperoleh proses dan transaksi dari pihak asing. Pada saat yang sama, ia juga mengumpulkan dana dan meminta mereka membayar minimal 30 persen.

Selain Wechat Pay, perusahaan layanan sistem pembayaran lain dari Cina, Alipay tertarik untuk beroperasi di Indonesia. Namun, Bank Sentral belum mengkonfirmasi status permohonan izin dari Alipay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman