Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 13 Februari 2020

Tersangka Pembunuh Taksi Online Dikenakan Hukuman Mati

Image result for Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Hukuman Mati


Gerbong Berita Dunia  -  Hakim Pengadilan negri Kelas 1-A khusus Palembang menjatuhi vonis hukuman mati tersangka Akbar Al Farizi (34).  AGEN DOMINO

Diketahui Akbar merupakan otak pelaku dari perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap Softyan (45) yang merupakan seorang supir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan Pada 29 Oktober 2018.

Ketua Majelis Hakim Efrata mengatakan Akbar secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa mempertimbangkan akan menerima putusan tersebut atau akan banding ke pengadilan tinggi.

               AGEN POKER ONLINE


Hukuman mati yang diterima oleh Akbar serupa dengan yang diterima oleh dua rekannya yakn Acundara dan Ridwan. Acundra dan Ridwan telah menjalani sidang setahun lebih awal dari Akbar karena berbeda waktu penangkapan.

"Sementara satu pelaku lainnya yang di bawah umur FR ditajuhi hukuman 10 tahun penjara, separuh dari hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak." ungkapnya.

Selama persidangan, Akbar fokus mendengarkan putusan yang dibacakan hakim dengan saksama. Hampir tanpa ekspresi yang terlihat dari raut wajahnya. Rungan sidang dipenuhi pihak keluarga korban dan sesama sopir taksi online.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang Purnama Sofyan mengatakan vonis yang dijatuhakan hakim sesuai sengan tuntutan pihak. Dari fakta persidangan, terungkap Akbar telah merencanakan perampokan sopir taksi online secara matang.

Fitriani (43) istri dari korban mengaku merasa lega dengan putusan hakim yang menjatuhi hukuman mati kepada tersangka pembunuhan yang dialami oleh suaminya tersebut. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman