Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 24 Februari 2020

Penangkapan Terhadap Komplotan Pembobolan Mesin ATM Berisikan Rp 891 Juta di Magelang

Image result for pencurian ATM


Gerbong Barita Dunia -  Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jawa Tengah menangkap 3  dari 5 tersangka pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan di Wilayah Magelang sebanyak Rp 891 juta rupiah. AGEN DOMINO

Saat menjalankaan aksinya untuk pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri, (ATM ), para tersangka komplotan mesin ATM menggunakan masi las.

Kabd Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan 3 tersangka yang berhasil ditangkap ialah Yoris Togas, Adang Sobarna dan seorang penadah bernama Siyamti. Namun dua eksekutor masih bernama Supardi alias Pentet dan Saepul Rohaman alias Epul masih dalam pencarian dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Pol Fitriana Sutisna menjelaskan dua tersangka eksekutor yang belum tertangkap mempunyai peran penting dalam kasus pembobolan ATM dengan mesin las.

                          AGEN POKER ONLINE


Dirinya mengungkapkan dalam melancarkan askinya, Yoris Togas telah melakukan survei terlebih dahulu di lokasi. Begitu sudah punya gambaran, mengajak tersangka lainnya untuk beraksi di toko oleh-oleh Tape Ketan di Jalan Pemuda, Muntilan, Magelang, pada hari Selasa (4/2) pukul 05.00 WIB.

Kemudian modus yang digunakan ialah, tersangka menjebol rangkaian mesin ATM, kemudian setelah menjebol sebuah mobil langung merangsek ke bilik, dengan tujuan tidak diketahui oleh orang-orang.

Setelah posisi mobil menutupi bilik ATM, empat terasangka beraksi melakukan pengelasan rangkaian ATM agar bisa diangkut kedalam mobil. Mesin ATM itu kemudian dibawa ke rumah salah seorang tersangka yang berada di Karanganyar.

Setibanya di Karnaganyar, para tersangka langsung melakukan pembongkaran isi ATM dan seketika itu juga hasil pencurian dibagi-bagi , ada yang mendapatkan Rp 130 jutaan dan paling bersar mendapatkan Rp 300 jutaan.

Dari hasil pemeriksaan uang hasil pembobolan mesin ATM senilai Rp 891 juta di dalam ATM di dalam ATM tersebut kini hanya tersisa Rp 82 juta. Para tersangka mengaku sudah menggunakan uang dari hasil bobol ATM untuk membeli rumah.

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutirna mengatakan bahwa para tersangka diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Siyamti dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dalam Kesempatan ini, polisi meminta agar tersangka yang masih burun untuk menyerahkan diri.  AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman