Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 22 Januari 2020

Polisi berjanji untuk menyelidiki serangan terhadap jurnalis ANTARA

Polisi berjanji untuk menyelidiki serangan terhadap jurnalis ANTARA
Polisi berjanji untuk menyelidiki serangan terhadap jurnalis ANTARA

Gerbong Berita Dunia - Kepala Komisaris Senior Ajun Polisi Daerah Agen Poker Aceh Barat Andrianto Argamuda telah bersumpah untuk menyelidiki secara menyeluruh penyerangan terhadap seorang jurnalis ANTARA yang sekarang dirawat di rumah sakit pemerintah daerah. "Ini pekerjaan rumah saya. Kami akan menyelidikinya dengan seksama. Saya berharap wartawan akan memahami dan mempercayakan penanganan kasus kepada kami," kata Argamuda di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu.

Dia menyatakan penyesalan atas serangan itu. Apalagi, beberapa hari sebelum penyerangan terjadi, seorang jurnalis mendapat ancaman.

"Kami masih memproses kasus ancaman terhadap jurnalis. Prosesnya akan memasuki tahap pertama pada hari Kamis, 23 Januari. Kami telah berkoordinasi dengan kantor kejaksaan dan telah mengeluarkan perintah tertulis untuk memulai penyelidikan," katanya.

Polisi masih menyelidiki penyerangan terhadap wartawan ANTARA yang diidentifikasi sebagai Teuku Dedi Iskandar di Meulaboh, Aceh Barat pada Senin, 20 Januari, katanya.


"Kami masih mengumpulkan bukti dan informasi dari saksi. Beberapa dari mereka telah diperiksa. Kami juga menunggu hasil tes yang dilakukan oleh rumah sakit," katanya.

Berdasarkan hasil, motif di balik serangan itu tampaknya utang bukan cerita berita.

"Motifnya sudah dipastikan berdasarkan informasi dari saksi di lapangan. Kami belum menanyai Iskandar karena dia masih di rumah sakit," katanya.

Namun, Iskandar membantah laporan bahwa serangan itu terkait dengan utang. Dia menuduh seseorang telah membuat skenario di mana dia berutang sesuatu kepada pelaku.

"Tidak benar bahwa saya berutang padanya. Sebelum serangan itu, sekelompok orang mendatangi saya dan meminta saya untuk tidak melaporkan kasus ancaman kepada seorang jurnalis. Saya percaya bahwa pelaku sama," katanya.

Serangan terhadap jurnalis ANTARA telah menjadi sorotan.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) telah meminta kepolisian Aceh untuk menangkap mereka yang menyerang jurnalis.

Para pelaku harus dibawa ke pengadilan, dan polisi harus mengungkap kasus penyerangan yang telah melanggar mandat UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Ketua IJTI-Labuhanbatu Raya Bab Fachrizal Lubis mengatakan.

Sementara itu, penjabat Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga mengecam serangan itu dan meminta para penegak hukum untuk mengadili semua pelaku.

Para pelaku harus menerima hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan dengan mempertimbangkan pentingnya pers dalam demokrasi, Nova sebelumnya mengatakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman