Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 30 Januari 2020

Pedagang obat terlarang ditangkap setelah tiga tahun: polisi

Pedagang obat terlarang ditangkap setelah tiga tahun: polisi
Pedagang obat terlarang ditangkap setelah tiga tahun: polisi

Gerbong Berita Dunia - Seorang pengedar narkoba, yang melarikan Agen Poker diri dari Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, bersama 472 narapidana lainnya pada 5 Mei 2017, dikirim kembali ke penjara pekan lalu, juru bicara Kepolisian Riau Senator Coms. Sunarto menyatakan di sini, Rabu.

Pelarian itu, yang hanya diidentifikasi dengan inisialnya sebagai ES alias EP, ditangkap lagi selama operasi penggerebekan baru-baru ini di sebuah rumah di kompleks perumahan Widya Graha di Desa Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, setelah di buron sekitar tiga. tahun, katanya kepada wartawan.

Pria berusia 41 tahun ini ditangkap pada 17 April 2016, karena pelanggaran narkoba dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan lokal selama lima setengah tahun penjara. Namun, ia bisa melarikan diri dari penjara bersama 472 napi lain pada 5 Mei 2017, kata Sunarto.


ES ditangkap minggu lalu oleh personel pasukan anti-narkoba Kepolisian Provinsi Riau dari sebuah rumah di Desa Delima karena diduga berdagang kristal metamfetamin dan pil ekstasi.

Penyelidik polisi menyita enam bungkus kristal meth, atau sabu-sabu, dan 22 pil ekstasi serta skala digital dan telepon seluler, katanya, seraya menambahkan bahwa ES kemudian dikirim kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk pada hari Selasa.

Sebanyak 473 tahanan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk pada 5 Mei 2017, setelah menerobos pintu depan penjara. Sekitar 100 pelarian dilaporkan masih buron.

Indonesia masih berada di bawah ancaman serius dari pengedar narkoba, karena beberapa individu dari populasi usia kerjanya telah terlibat dalam lingkaran setan.

Baik pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai salah satu pasar potensial mereka karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun.

Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 kematian terkait penggunaan narkoba terjadi dalam sehari di Indonesia. Namun, kematian mereka telah gagal untuk mencegah pengguna narkoba lain di negara ini dari mengkonsumsi zat terlarang ini.

Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan obat-obatan adiktif lainnya melampaui komunitas dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya.

Pada 20 Januari 2020, polisi metropolitan Jakarta Selatan telah menangkap seorang warga negara AS berusia 27 tahun, hanya diidentifikasi dengan inisialnya sebagai CCB, di apartemennya di Bintaro, Jakarta, karena diduga menyelundupkan ganja ke Indonesia.

Tersangka diduga menyelundupkan ganja yang disamarkannya dalam brownies dan cairan vape. Dia menyembunyikan obat terlarang ini di dalam tas yang dia bawa saat naik ke pesawat, Kapolres Jakarta Selatan Senator Com. Bastoni Purnama mengungkapkan.

CCB mengatakan kepada penyelidik kepolisian bahwa ia bekerja untuk klinik kesehatan mental di California dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 17 Januari 2020, dengan visa turis.

Tersangka ditangkap di apartemennya pada hari Senin setelah informasi yang diterima oleh petugas anti-narkoba polisi Jakarta Selatan pada transaksi narkoba di apartemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman