Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 09 Januari 2020

Komnas HAM menuduh polisi melakukan kekerasan, menahan bantuan hukum setelah protes mahasiswa

Komnas HAM menuduh polisi melakukan kekerasan, menahan bantuan hukum setelah protes mahasiswa
Komnas HAM menuduh polisi melakukan kekerasan, menahan bantuan hukum setelah protes mahasiswa

Gerbong Berita Dunia - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Agen Poker (Komnas HAM) mengklaim telah menemukan pelanggaran prosedural oleh Kepolisian Nasional dalam penahanan demonstran menyusul protes mahasiswa pada bulan September tahun lalu.

Mahasiswa universitas berkumpul di seluruh negeri pada bulan September 2019 untuk memprotes ketentuan yang bermasalah dalam undang-undang yang diusulkan. Protes di Jakarta berlangsung dari 24 September hingga 30 September di depan Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa demonstrasi, yang juga diikuti oleh anggota masyarakat umum dan siswa sekolah menengah atas, berubah menjadi kekerasan dan menyebabkan kerusuhan, dengan lima kematian tercatat di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Selatan, dan ratusan lainnya terluka.

Polisi menangkap 1.489 orang selama protes di Jakarta dan menuntut 380 dari mereka pada 15 Oktober 2019, menurut data yang dikumpulkan oleh komisi.

Wakil ketua Komnas HAM Hairansyah mengatakan pada konferensi pers pada hari Kamis bahwa komisi tersebut menuduh polisi telah melanggar prosedur permanen lembaga: Protap.


Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk dugaan penggunaan kekerasan dan kekerasan, membatasi akses yang ditahan dan melukai demonstran ke perawatan medis, membatasi akses para demonstran yang ditahan ke keluarga mereka dan pengunjung lain dan membatasi akses bantuan hukum bagi para tahanan.

"Polisi telah mengadopsi prosedur permanen. Penggunaan kekerasan telah diatur di bawah prosedur [berlaku] hanya dalam kasus-kasus mendesak, seperti untuk melindungi diri mereka sendiri. Perlu dibuktikan apakah tindakan mereka mengikuti peraturan dan diperlukan, "Kata Hairansyah.

Komisi menyimpulkan bahwa telah ada lima dugaan pelanggaran hak asasi manusia: hak untuk hidup - mengingat kematian - hak anak-anak, hak untuk kesehatan, hak untuk keadilan dan hak untuk merasa aman.

Komisi mendesak pemerintah dan polisi untuk meminta pertanggungjawaban korban melalui polisi atau pihak lain melalui penyelidikan karena penyebab keempat kematian itu masih belum diketahui. Kalau tidak, sejarah pasti akan berulang, katanya.

"Penegakan hukum harus sama untuk semua aktor, termasuk untuk penegak hukum itu sendiri. Ini adalah apa yang belum pernah dilakukan kepada mereka. Mereka hanya menurunkan pangkat mereka daripada menghadapi tuntutan pidana yang mungkin memiliki efek jera," katanya kepada wartawan di sela-sela briefing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman