Dewan uskup menyangkal pengetahuan tentang dugaan pelecehan seksual di Gereja Katolik Indonesia |
Gerbong Berita Dunia - Ketua Dewan Uskup Indonesia (KWI) Agen Poker dan Uskup Agung Jakarta Ignatius Suharyo, yang baru saja diangkat menjadi kardinal, menyangkal mengetahui laporan pelecehan seksual di Gereja Katolik Indonesia dan mempertanyakan "keasliannya" selama konferensi pers Natal di Katedral Jakarta pada Rabu.
“Saya, sebagai uskup agung Keuskupan Agung Jakarta dan sebagai ketua KWI, tidak pernah menerima laporan seperti itu. Karena itu, jika Anda bertanya kepada saya, saya tidak tahu, "katanya kepada The Jakarta Post.
Majalah mingguan Warta Minggu, diterbitkan oleh paroki Katolik Tomang di Jakarta Barat, sebelumnya melaporkan bahwa setidaknya 56 orang diduga mengalami pelecehan seksual di Gereja Katolik di Indonesia.
Laporan yang berjudul "Pelecehan Seksual di Gereja-Gereja Indonesia: Sebuah Fenomena Gunung Es?", Diterbitkan minggu lalu dan didasarkan pada diskusi yang diadakan di Universitas Atma Jaya pada akhir November.
Selama diskusi, sekretaris komisi seminari KWI Joseph Kristanto mengatakan bahwa, walaupun dia tidak memiliki data pasti tentang jumlah korban pelecehan seksual di gereja-gereja Katolik di negara itu, timnya telah menerima laporan dari informan tentang setidaknya 56 korban.
Menurut Joseph, para pelaku terdiri dari 33 imam dan 23 non-imam dan banyak insiden terjadi di pusat-pusat pendidikan bagi calon imam.
Suharyo mengkritik laporan itu, dengan mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual tidak boleh didiskusikan di depan umum. “Sebenarnya, jika kasus seperti ini tidak dipublikasikan, itu tidak boleh dibicarakan. Itu bagian dari kerahasiaan pastoral, "katanya.
Dia menambahkan bahwa mencatat jumlah korban yang mengalami pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap kode etik, dan berbicara tentang kasus tersebut di depan umum merupakan pelanggaran etika berat.
Mengenai keputusan paus untuk mencabut aturan rahasia kepausan dalam kasus pelecehan seksual, Ignatius mengatakan aturan baru hanya berlaku untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan orang dewasa dengan disabilitas.
“[Paus] sangat ketat terhadap para imam yang memiliki anak di bawah umur yang dilecehkan secara seksual dan orang dewasa dengan disabilitas. Wanita tidak termasuk dalam daftar. Itu karena kasus pelecehan di antara orang dewasa berbeda, "katanya.
Paus Francis baru-baru ini merilis dua dokumen yang mencabut batasan pada mereka yang melaporkan pelecehan atau mengatakan mereka telah menjadi korban pelecehan seksual, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters.
Dokumen-dokumen, yang menempatkan praktik-praktik itu ke dalam hukum gereja universal, secara efektif menghapus proses internal gereja, bukti dan keputusan pengadilan perlindungan kerahasiaan.
Vatikan News mengatakan penghapusan aturan rahasia kepausan termasuk kasus kekerasan dan tindakan seksual yang dilakukan di bawah ancaman atau penyalahgunaan wewenang.
Suharyo lebih lanjut mengatakan bahwa bahkan jika ada kasus pelecehan seksual, kasus-kasus tersebut harus diselesaikan dari pengadilan. “Jika ada [kasus pelecehan seksual], mereka harus diselesaikan dengan cara terbaik. Mereka seharusnya tidak diselesaikan melalui polisi, ”katanya.
Dia juga mendesak media agar berhati-hati saat melaporkan kasus pelecehan seksual.
“Kita harus sangat berhati-hati dengan kasus pelecehan seksual karena ini adalah masalah yang melibatkan privasi seseorang. Jika kasus itu diperlakukan sebagai komoditas, sebagai bahan berita yang tidak memperhitungkan faktor moral, itu bisa berbahaya, ”katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar